Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara undang undang ITE, Senin.
Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.
Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.
Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)