Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Mau Balas Dendam

Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.

Hal tersebut disampaikan Syamsul Arifin saat diwawancara awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

"Saya biasa saja, yang pasti saya mau balas dendam saja," ucap Syamsul Arifin, Senin.

Sayangnya, Syamsul tidak merinci balas dendam yang dimaksudnya.

Syamsul pun enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim tersebut.

"Saya tidak menanggap-nanggap, beritakan saja yang sudah dibacakan (hakim)," ucap Syamsul Arifin.

Syamsul kemudian pergi meninggalkan awak media sembari berkata, "Ah tenang saja, ya kan."

Tak Ada Dakwaan Terbukti

Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.

Sidang putusan Syamsul Arifin berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).

Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.

"Unsur daripada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony Butar Butar, Senin (14/12/2020).

Disinggung soal ponsel yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti ponsel tidak ada kaitannya terhadap perkara.

"(Ponsel) tidak ada kaitannya terhadap perkara ini, sehingga dikembalikan kepada yang berhak," ujar Jhony Butar Butar.

Halaman
123

Berita Terkini