"Ya kalau ada yang belum puas atas hasil ini, mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK, dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.
Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregistrasi oleh MK.
"Setelah surat itu diberikan ke kami, maka akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Menurut Candrawansah, gugatan bisa dilakukan oleh paslon yang merasa belum puas atas hasil rapat pleno.
"Iya kami persilakan kepada paslon manapun, jika memang ingin menggugat, gugatan langsung dilayangkan ke MK," kata Candrawansah.
Candrawansah menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 berjalan aman dan kondusif.
Semua pihak melaksanakan tugasnya secara baik, termasuk aparat TNI/Polri dalam mengawal kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Semuanya berjalan aman dan kondusif, meskipun ada beberapa temuan pelanggaran."
"Tapi tetap semuanya kondusif yang dikawal langsung oleh TNI/Polri," tandas Candrawansah.
Baca juga: Fakta di Balik Rebutan Warisan Rp 10 Miliar Mending Lina, Teddy Diam-diam Sudah Nikah Lagi
Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Joget di Dalam Rumah, Pohon Nangka Jadi Sorotan
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)