Dari 23 Kecamatan, hanya terdapat 12 Kecamatan yang masih berfungsi dan dapat mengoperasikan alat perekam.
Namun pihaknya berupaya untuk tetap memberikan pelayanan secara optimal. Salah satunya dengan mengarahkan warga yamg ingin melakukan perekaman ke Kecamatan terdekat.
“Kami melayani masyarakat yang datang ke Dukcapil Lampung Utara, baik perekaman, maupun pencetakan KK dan KTP,” ujarnya.
Baca juga: Bioskop CGV Transmart Lampung Beroperasi Lagi, Berikut Jam Tayang Film dan Harga Tiket Terbaru
Baca juga: Penjelasan Lengkap Manajemen TVOne Soal ILC Berhenti Tayang
Selain itu, solusi yang akan diambil yakni akan mengajukan pengadaan alat perekam dokumen kependudukan yang rusak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)