Pilkada 2020 di Lampung

KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

"Secara prosedur kami hanya menunggu pemberitahuan dari MK," sebut Erwan Bustami.

Namun demikian, Erwan menuturkan, jika gugatan sengketa tersebut diteruskan maka pihaknya akan menunggu perkara pemilihan tersebut selesai.

"Ya kami gak mau berspekulasi, yang pasti kami menunggu proses itu."

"KPU menjalankan sesuai sistem perundang-undangan, kami lihat dulu nanti," jelas Erwan Bustami.

Berikut daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Lampung:

1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Nomor APPP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: Hj Nessy Kalviya ST & Imam Suhadi (Paslon Nomor Urut 3)

Termohon: KPU Lampung Tengah

Waktu Pendaftaran: Rabu,16 Desember 2020

Pukul 23:56:38 WIB

2. PHP Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020

Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: Muhammad Yusuf Kohar SE MM & Drs H Tulus Purnomo Wibowo (Paslon Nomor Urut 2)

Termohon: KPU Kota Bandar Lampung

Halaman
1234

Berita Terkini