Bandar Lampung

Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli saat diwawancarai di kompleks kantor Pemkot Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020). Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung. (tribunlampung.co.id/v soma ferrer)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan Bandar Lampung berencana mengeluarkan surat edaran terkait penetapan tarif maksimal rapid test antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, hal itu guna menindaklanjuti ketentuan harga maksimal rapid test antigen oleh pemerintah pusat.

Selain itu, untuk mengantisipasi ada oknum di fasilitas kesehatan yang menaikkan tarif rapid test antigen sesuai ketentuan.

Baca juga: Bandara Radin Inten II Siapkan Layanan Rapid Test Antigen

Baca juga: Sopir Truk Logistik ke Jawa Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Sumatera

Adapun tarif rapid test antigen yang ditetapkan pemerintah tidak boleh melebihi Rp 275 ribu.

"Nanti akan kami (diskes) buat edaran mengenai harga maksimal rapid test antigen, pokoknya di Bandar Lampung tidak boleh lebih dari Rp 275 ribu," ucap Edwin Rusli, Selasa (22/12/2020).

Diterangkan Edwin, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit swasta yang menyediakan pelayanan rapid test antigen.

Untuk evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi, pemeriksaan rapid tes antigen swab, secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini