Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung selalu terbuka, jika ada penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
BNNP Lampung ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, seberat 3 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Keamanan Lapas Kelas I A Bandar Lampung Eddy Saputra.
Baca juga: Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres atau BNNP Lampung Utara
Baca juga: BNNP Lampung Sosialisasi Hidup 100 Persen di Volunteer Academy 2020
Eddy mengungkapkan, pihaknya selalu bersinergi untuk pemberantasan transaksi gelap narkotika.
"Sehingga bisa mengungkap cepat transaksi gelap narkotika karena kami terbuka, siapapun yang terlibat, baik petugas maupun narapidana," ucap Eddy Saputra saat ekpose perkara, Selasa (29/12/2020).
Eddy menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan penggeledahan yang bekerja sama pihak BNNP Lampung ataupun kepolisian.
"Untuk memberikan informasi sehingga kami melakukan pengamanan dan penggeledahan," ucap Eddy Saputra.
Disinggung soal alat pengacak sinyal, Eddy mengaku, pihaknya kurang memiliki alat yang memadai.
"Kebetulan perlengkapan kami di lapas itu kurang, terkait pengacak sinyal masih kurang," tutur Eddy Saputra.
Baca juga: Tekan Aksi Pencurian, Polresta Bandar Lampung Akan Tingkatkan Forum Komunikasi Masyarakat
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hadirkan Bos Curanmor DPO Pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu
Eddy menambahkan, ponsel yang dibawa oleh narapidana tersebut didapat dari luar.
"Untuk itu kami melakukan penggeledahan tapi kami masih kurang alat untuk melacak," tandas Eddy Saputra.
Sementara Ahmad Affan (45) mengaku, mendapatkan ponsel dari rekan sesama narapidana yang sudah keluar dari lapas.
"HP saya dapat dari kawan napi yang sudah keluar," ucap Affan.
Affan pun mengaku, ia hanya diminta tolong temannya yang ada di luar Lampung untuk menerima sabu tersebut.