Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Seorang karyawan rumah makan di Lampung Timur nekat bawa kabur motor majikan.
Alhasil, karyawan berinisial AR (21) itu harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Tindak pidana penggelapan ini terjadi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Korban Lakalantas, Pria Palembang Ditangkap Polisi
Baca juga: Ngaku Kehabisan Bensin, Pemuda Bawa Kabur Motor Wanita asal Kotagajah
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, mengatakan, tersangka adalah warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Wawan mengungkapkan, tersangka diduga bawa kabur motor merek Honda Beat nomor polisi BE 3208 FE, milik majikan, di rumah makan tempatnya bekerja.
"Majikannya itu bernama Agus Taufik (44) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur," kata AKBP Wawan Setiawan, Minggu (03/01/2021).
Petugas Polsek Pekalongan yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah hukum Kota Metro.
Sementara motor yang dibawa kabur pelaku, telah dijual kepada seorang penadah yang kini masih diburu polisi.
Baca juga: Beraksi di Bandar Lampung, Pelaku Curanmor Tertangkap di Lampung Timur
Baca juga: Polisi Ungkap Pembobolan Pabrik Beras di Lampung Timur, Pelaku Angkut Satu Ton Beras
"Tersangka sudah kami amankan, untuk penadah sepeda motor hasil kejahatan sedang diburu," tandas AKBP Wawan Setiawan.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)