Kasus Corona di Tanggamus

Diskes Sebut Semua Tempat di Tanggamus Sudah Terjadi Penyebaran Covid-19

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Diskes Sebut Semua Tempat di Tanggamus Sudah Terjadi Penyebaran Covid-19

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Kesehatan Tanggamus mengaku saat ini sudah tidak bisa lagi ditentukan klaster penyebaran.

Sebab semua tempat sudah terjadi penyebaran Covid-19.

Menurut Bambang Sutejo Kasi Survailance dan Imunisasi, memasuki 2021 ini ada dua tempat ditemukannya kasus Covid-19, yakni Rutan Kota Agung dan RSUD Batin Mangunang, Kota Agung. 

"Menurut kami dua tempat itu bukan klaster karena penyebaran Covid-19 sudah terjadi di mana-mana. Sekarang sudah tidak berpatokan pada tempat lagi," terang Bambang. 

Baca juga: Bertambah 29 Kasus Covid-19 di Tanggamus, 14 Kasus Baru dan 15 Kasus Hasil Tracing Kontak

Baca juga: BREAKING NEWS Tanggamus Masuk Zona Merah Covid-19

Ia mengaku, memang di dua lokasi itu ada temuan kasus.

Tapi temuan lebih banyak terjadi di tempat umum antar masyarakat.

Sebab saat ini sudah tidak bisa lagi dilacak asal munculnya kasus. 

"Sekarang sumber penularan sudah dari mana-mana, tidak ada lagi salah satu tempat jadi lokasi sumber kasus," terang Bambang. 

Untuk itu imbauannya kepada masyarakat hindari kerumunan di mana pun tempatnya.

Kemudian selalu jaga jarak dan batasi pertemuan secara kelompok atau beberapa orang dengan waktu yang singkat.

Baca juga: Ada 12 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Salah Satunya Meninggal Dunia

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Tanggamus Tambah Satu, Jubir: Kasus Baru

Saat ini lokasi tertinggi kasus ada di Kecamatan Kota Agung, lainnya Kec. Gisting, Talang Padang, Pulau Panggung lalu Wonosobo, Semaka.

29 Kasus Covid

Kasus Covid-19 di Tanggamus bertambah 29 kasus, satu di antaranya kasus kematian, pada Minggu (3/1/2021). 

"Ada penambahan 29 kasus positif Covid-19 di Tanggamus. Penambahan terdiri 14 kasus kasus baru dan sekaligus berita duka, serta 15 kasus hasil tracing kontak erat," kata Eka. 

Para pasien baru tersebut diidentifikasi mulai nomor 324, berusia 13 tahun, laki-laki dari Kecamatan Pulau Panggung. 

Pasien 325, berusia 55 tahun, perempuan.

Pasien 326, usia 38 tahun, perempuan.

Pasien 327, usia 9 tahun.

Pasien 328, usia 43 tahun, laki-laki. Pasien 329, usia 35 tahun perempuan. 

Lalu pasien 330, usia 23 tahun, perempuan.

Pasien 331, usia 42 tahun, laki-laki.

Pasien 332, usia 10 tahun perempuan.

Pasien 333, usia 48 tahun, perempuan. 

Pasien 334, usia 42 tahun, perempuan.

Pasien 335, usia 24 tahun, laki-laki.

Pasien 336, usia 12 tahun, perempuan.

Pasien 337, usia 37 tahun, perempuan.

Pasien 338, usia 42 tahun, perempuan. 

Pasien 339, usia 30 tahun, laki-laki.

Pasien 340, usia 45 tahun, laki-laki, semuanya di Kec. Kota Agung. 

Selanjutnya kasus di Rumah Tahan Kota Agung, totalnya ada 11 orang, yakni pasien 341, usia 41 tahun, laki-laki.

Pasien 342, usia 33 tahun.

Pasien 343, usia 39 tahun, laki-laki. 

Lalu pasien 344 usia 26 tahun, laki-laki.

Pasien 345, usia 19 tahun, laki-laki.

Pasien 346 usia 29 tahun, laki-laki. Pasien 347 usia 35 tahun, laki-laki. 

Pasien 348, usia 23 tahun, laki-laki.

Pasien 349, usia 43 tahun, perempuan.

Pasien 350, usia 46 tahun, perempuan.

Pasien 351, usia 20 tahun, laki-laki. 

Selain mereka ada juga pasien nomor 352, usia 72 tahun, laki-laki dari Kec. Pugung. 

Untuk 15 kasus hasil tracing, dimulai dari pasien nomor 324 yang merupakan hasil tracing dari pasien 263, kasus kematian di Kec. Pulau Panggung. 

Lalu pasien nomor 327, 328, 329, 333, 336, 337, merupakan hasil tracing dari pasien 99, kasus kematian di Kec. Kota Agung. 

Pasien 330 merupakan hasil dari pasien 258 yang ada di Kec. Kota Agung.

Pasien 326, 332 merupakan hasil tracing dari pasien 203 yang merupakan kasus kematian di Kota Agung. 

Pasien 334 merupakan hasil tracing kontak erat dari pasien 286 yang ada di Kota Agung. 

Pasien 335, 339, 340 hasil tracing kontak erat pasien 265 yang merupakan kasus kematian di Kota Agung.

Pasien 338 merupakan hasil tracing kontak erat pasien 259 yang ada di Kota Agung. 

Para pasien tidak mengeluhkan gejala klinis, lalu isolasi mandiri di rumah. Mereka harus mengikuti ketentuan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan. 

Selanjutnya untuk kasus-kasus baru yakni pasien nomor 325, 331, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 350, 351 dan 352. 

Kondisi mereka mulai dari yang tidak mengeluhkan gejala secara klinis berat.

Lalu kasus di Rutan Kota Agung, sampai kasus kematian.  

Untuk kasus di Rutan Kota Agung terdiri pasien nomor 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 350, 351. Itu didapat dari rapid tes rutin berlanjut ke tes swab.

"Bermula dari pemeriksaan rutin rapid tes. Lalu didapat yang reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab dengan hasil positif terkonfirmasi Covid-19," jelas Eka.

Kasus lainnya adalah pasien 331 yang semula bergejala kemudian dilakukan rapid dengan hasil reaktif. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan swab dengan hasil positif Covid-19. 

"Pasien 331 tidak lagi mengeluhkan gejala secara medis saat ini, pasien dilakukan isolasi mandiri di rumah," terang Eka. 

Lalu untuk pasien 325 merupakan pasien baru dan bergejala.

Sehingga pasien ditangani khusus di ruang isolasi RSUD Batin Mangunang, Kota Agung untuk mendapatkan perawatan terbaik. 

Sedangkan pasien 352 merupakan kasus baru, bergejala sekaligus kasus kematian.  

"Satuan Tugas Tanggamus menyampaikan rasa duka. Semoga almarhum meninggal keadaan syahid, diampuni dosanya, diterima amal ibadahnya, keluarga senantiasa tabah, dapatkan kemudahan Allah SWT," jelas Eka.

Dengan semua penambahan tersebut maka saat ini kasus Covid-19 di Tanggamus ada 352 kasus. 

Rinciannya selesai isolasi ada 238 orang, sedang isolasi 97 pasien, dan 17 kasus kematian.

Zona Merah Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Tanggamus masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Saat ini status tersebut satu-satunya di Lampung. 

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Taman Prasi, status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. 

"Dari hasil penilaian Satgas Pusat, Tanggamus ditetapkan dalam zona merah. Hal itu kami terima karena sudah penilaian dari pusat," ujar Prasi. 

Ia menambahkan, penentuan zona didasari dari survailance dan pelayanan kesehatan.

Untuk survailance, ditinjau dari terjadinya kasus, terjadinya transmisi. 

Lantas untuk pelayanan kesehatan didasari dari didapatnya temuan kasus.

Dan di Tanggamus itu sudah dilaksanakan yang hasilnya jumlah kasus selama ini.

Dan zona merah di Lampung kali ini hanya Tanggamus, sedangkan Bandar Lampung sudah masuk zona orange.

Untuk zona kuning dan zona hijau tidak ada. 

Maksud zona merah tersebut penyebaran virus tidak terkendali.

Lalu zona orange Resiko Tinggi Penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. 

Zona kuning tandanya penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi.

Zona hijau, penyebaran virus ada namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif atau tidak berdampak. 

Baca juga: Pemuda di Pugung Tanggamus Curi Tabung Elpiji Milik 2 Tetangganya

Baca juga: Bertambah 4 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Semua Pasien Isolasi Mandiri

"Dengan zona merah sekarang ini maka kami minta masyarakat serius patuhi protokol kesehatan dan jangan adakan kegiatan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19," ujar Prasi.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Berita Terkini