Bandar Lampung

Juru Parkir di Bandar Lampung Terdiam Meski Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor parkir di pinggir jalan samping gedung perkantoran di Jalan Tali Raya, Jakarta, Senin (8/4/2013). Seorang juru parkir di Bandar Lampung tetap tak bisa merasa bahagia meski hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

"Tapi yang jelas, secara formil ini dakwaan yang digunakan oleh JPU berdasarkan surat rencana tidak dibenarkan."

"Maka, putusan sela hari ini (Selasa), eksepsi kami diterima, karena terdakwa didakwa dengan rencana dakwaan dan itu tidak masuk dalam KUHAP," tandas Anugrah Prima Utama.

Dalam dakwaannya, JPU Iskandarsyah menyampaikan, perbuatan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2020 di kafe di Enggal.

JPU mengatakan, terdakwa mencuri satu tas berisi uang, emas 5 gram, satu unit ponsel, dan beberapa kartu ATM.

Baca juga: Positif Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi, Sehari 190 Pasien, Sentuh 7.553 Kasus

Baca juga: Ketua KPU Lampung 2008-2012 Meninggal Dunia, Fauzan Sibron: Semoga Husnul Khotimah

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini