"Tapi yang jelas, secara formil ini dakwaan yang digunakan oleh JPU berdasarkan surat rencana tidak dibenarkan."
"Maka, putusan sela hari ini (Selasa), eksepsi kami diterima, karena terdakwa didakwa dengan rencana dakwaan dan itu tidak masuk dalam KUHAP," tandas Anugrah Prima Utama.
Dalam dakwaannya, JPU Iskandarsyah menyampaikan, perbuatan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2020 di kafe di Enggal.
JPU mengatakan, terdakwa mencuri satu tas berisi uang, emas 5 gram, satu unit ponsel, dan beberapa kartu ATM.
Baca juga: Positif Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi, Sehari 190 Pasien, Sentuh 7.553 Kasus
Baca juga: Ketua KPU Lampung 2008-2012 Meninggal Dunia, Fauzan Sibron: Semoga Husnul Khotimah
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)