TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir di Bandar Lampung tetap tak bisa merasa bahagia meski hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Peristiwa tersebut diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (21/1/2021).
Dalam sidang kasus pencurian terdakwa Purboyo alias Puyo, warga Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu didakwa melakukan pencurian di kafe.
Kafe tersebut merupakan tempatnya mencari nafkah, di bilangan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Juru Parkir Kafe di Enggal Bandar Lampung Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Terciduk Polisi di Kamar Kontrakan
Majelis hakim menilai, dakwaan JPU cacat formil, sehingga surat dakwaan dibatalkan.
"Menyatakan bahwa dakwaan dibatalkan demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari hukum," ucap Majelis Hakim Ismail, Selasa.
Namun, Ismail mengingatkan, agar terdakwa tidak berpuas diri atas putusan sela ini.
"Jangan senang terbukti tidak bersalah karena cacat formil."
"Tergantung dari PT (pengadilan tinggi), karena jaksa (pasti) akan banding," imbuh Ismail.
Mendengar ucapan hakim tersebut, terdakwa Purboyo hanya terdiam tanpa mengatakan apapun.
Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Diamankan Polsek Panjang
Baca juga: Detik-detik Pohon Tumbang di Bypass Bandar Lampung, Timpa Satu Unit Truk yang Melintas
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Anugrah Prima Utama mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena JPU membacakan surat dakwaan berdasarkan rencana dakwaan.
"Majelis hakim dan kami memegang surat rencana dakwaan," sebutnya.
Oleh sebab itu, kata Prima, hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa.
Disinggung apakah terdakwa memang melakukan pencurian, Prima tidak mau berkomentar banyak.
"Kalau untuk itu, biar pengadilan yang membuktikan."
"Tapi yang jelas, secara formil ini dakwaan yang digunakan oleh JPU berdasarkan surat rencana tidak dibenarkan."
"Maka, putusan sela hari ini (Selasa), eksepsi kami diterima, karena terdakwa didakwa dengan rencana dakwaan dan itu tidak masuk dalam KUHAP," tandas Anugrah Prima Utama.
Dalam dakwaannya, JPU Iskandarsyah menyampaikan, perbuatan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2020 di kafe di Enggal.
JPU mengatakan, terdakwa mencuri satu tas berisi uang, emas 5 gram, satu unit ponsel, dan beberapa kartu ATM.
Baca juga: Positif Covid-19 di Lampung Pecah Rekor Lagi, Sehari 190 Pasien, Sentuh 7.553 Kasus
Baca juga: Ketua KPU Lampung 2008-2012 Meninggal Dunia, Fauzan Sibron: Semoga Husnul Khotimah
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)