Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan Ribuan Burung Hutan Liar Tanpa Dokumen
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)