"Jadi kami amankan setelah mendapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Bandar Lampung," ungkap Rezky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).
Lanjut Resky, pihaknya melakukan identifikasi dan memang yang bersangkutan merupakan DPO pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam.
"Tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)