Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, menjadi buron kasus pembunuhan.
Ia ditangkap di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).
Bersama adiknya, Sunandi menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang petugas kebersihan tujuh tahun silam.
Sementara M Hatta, adiknya, sudah ditangkap empat bulan lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS 7 Tahun Kabur, Buron Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung Diringkus saat Pulang Kampung
Baca juga: Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, Sunandi adalah DPO kasus pembunuhan terhadap petugas kebersihan.
"Jadi tersangka ini telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang," bebernya, Selasa (19/1/2021).
Rezky menuturkan, korban bernama Heri Irawan dianiaya hingga tewas di rusunawa Jalan Hi Sulaiman, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada 13 Januari 2014 lalu.
"Jadi korban ini adalah penjaga kebersihan," imbuhnya.
Kata Rezky, Sunandi tidak melakukan pembunuhan ini sendirian.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Baca juga: KPU Lampung Minta KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Paslonkada Terpilih
"Dia melakukan tindak kejahatan bersama adiknya, M Hatta, yang sudah kami amankan pada September 2020," tandasnya.
Tujuh tahun jadi buron kasus pembunuhan, warga Bandar Lampung diamankan saat pulang kampung.
Pria ini diketahui bernama Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Sunandi diamankan di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.