Ada 8 daerah yang akan dikunjungi para mahasiswa KKN.
Diantaranya yakni, Mesuji, Lambar, Tubaba, Tuba, Pesawaran, Tanggamus dan Provinsi Banten yang berlokasi di Cikoneng.
Kebijakan adanya pelaksanaan KKN luring ini diambil setelah penjaringan pendapat dari masyarakat dengan menyertakan surat izin dari orangtua.
Kemudian juga setiap kegiatan tidak boleh mengumpulkan lebih dari 30 orang, dan yang pastinya selalu menerapkan 3M.
Akan ada dosen yang memantau setiap kegiatan mahasiswa di desa yang telah ditetapkan sebagai tempat KKN.
Ada juga 7 mahasiswa yang tidak mengikuti KKN dan akan diberikan kesempatan tahun mendatang.
Sementara itu Pemprov Lampung meminta semua kampus baik berpelat merah atau swasta untuk menunda dulu PKL maupun KKN.
Pelarangan KKN ditunda itu berdasarkan surat bernomor 433/022/V.02.4/II/2021 tentang penundaan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan dalam surat penundaan yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi pada 21 Januari 2021.
Bahwa diterangkan dalam surat edaran tersebut tidak boleh adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Jadi surat telah dikirimkan kepada kampus dan harapannya pelaksanaan PKL atau KKN ditunda mengingat masa pandemi belum berakhir,” kata Kadiskes Lampung ini
Juru bicara Unila Kahfie Nazaruddin mengatakan pihaknya mengaku belum menerima surat atas penundaan KKN tersebut.
“Kami belum menerima surat resmi dari Satgas Covid-19 Lampung dan kami akan memberikan pertimbangan jika ada pelarangan secara resminya,” kata Kahfie.
Kampus Unila masih menunggu surat resminya dan jika ada maka pihaknya kooperatif dalam menyikapi pelaramgan tersebut.
Sementara rencana kampus Unila menggelar KKN yang akan di mulai pada 26 Januari mendatang dan akan menguoayakan untuk melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.