Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Uang hasil curian digunakan Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Agustian mengaku tidak punya pekerjaan tetap pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan Indomaret.
"Hasil pencurian yang terakhir ini kita dapat Rp 24 juta. Saya dapat jatah Rp 15 juta," kata Agustian, Senin (25/1/2021).
Sementara rekannya, Jefri (20), kebagian jatah Rp 9 juta.
• BREAKING NEWS 2 Perampok Indomaret di Bandar Lampung Diringkus, Ditembak karena Mau Kabur
• Salah Satu Pelaku Perampokan Pernah Jadi Karyawan Indomaret, Mengaku Sakit Hati karena Dipecat
Jefri berdalih uang hasil curian digunakan untuk membayar utang.
"Buat bayar utang. Karena waktu kemarin itu bapak saya sakit, terpaksa pinjam uang untuk berobat," kata Jefri.
Dari dua TKP yang disasar oleh komplotan ini, total kerugian mencapai Rp 42 juta.
Di TKP pertama, yakni Indomaret Jalan Pramuka, pelakunya Agustian dan JN (DPO).
Di sini pelaku berhasil merampas uang dalam brankas Rp 18 juta.
• Beraksi di 2 TKP, Komplotan Ini Sasar Indomaret yang Hendak Tutup
• Leher Dikalungi Golok, Kepala Toko Indomaret di Bypass Bandar Lampung Hanya Bisa Pasrah
Masing-masing pelaku mendapat jatah yang sama Rp 9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, ikut diamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah helm pelaku, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu unit ponsel milik korban, dan uang tunai Rp 240 ribu sisa hasil curian.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan pencarian satu rekan yang masih DPO.
"Masih dalam pengembangan dari hasil pemeriksaan dua tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rekan tersangka bisa segera kita tangkap," kata Resky.
Mantan Karyawan