TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merasa tak terima uang fee Rp 5 miliar, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa tak puas saksi Soni Adiwijaya tak hadir.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Mustafa saat setelah persidangan perkara suap dan gratifikasi terhadapnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).
"Terdakwa sebelum sidang diakhiri saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi silahkan," kata Majelis Hakim Ketua Efiyanto.
"Saya hanya ingin menanyakan kepada Budi Winarto," kata Mustafa.
• Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu
• Tak Kunjung Dapat Proyek Seusai Setor Rp 5 M, Awi Bertemu Mustafa: di Sana Mustafa Minta Fee Rp 15 M
Efiyanto pun mempersilahkan Mustafa untuk melempar pertanyaan kepada Budi Winarto.
"Izin yang mulia dan JPU saya ingin menanyakan bahwa pertemuan di Hotel Borobudur saya sebagai terdakwa saya betulkan hanya sebentar saja, dan anda karena ingin mengerjakan proyek di Lampung Tengah saya minta anda hubungan dengan Taufik Rahman," kata Mustafa.
Mustafa pun menanyakan perihal fee yang diminta oleh Taufik Rahman kepada Budi Winarto saat pertemuan di Bukit Randu.
"Ya 10 sampai 20 persen," sahut Budi Winarto.
"Kemudian di Submit Bistro anda bertemu dengan saya dan menyampaikan jika tak bisa mengerjakan proyek di Lampung tengah lantaran kondisi perusahaan yang tidak dimungkinkan," ujar Mustafa.
Budi Winarto menanggapi pernyataan Mustafa, "Betul-betul".
• Dapat Tawaran, PT Sorento Nusantara Serahkan Fee Rp 5 M untuk Proyek di Lampung Tengah
• BREAKING NEWS 3 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
"Sebentar sebentar, saudara katanya tadi bayar lima milar, kemudian di Sukadanaham ditawarkan proyek lagi Rp 80 miliar dengan fee Rp 15 miliar tapi anda batalkan, saya masih ingat loh, jadi bagaimana?" tanya Efiyanto kepada Budi Winarto.
"Posisinya saya gak sanggup mengeluarkan uang itu jadi saya batalkan, kalau pertemuan pertama posisinya menyarankan saya bertemu dengan pak kadis," kata Budi Winarto.
"Iya di sana, Bukit Randu, anda mendapatkan link paket proyek Kalirejo," sahut Efiyanto.
Budi Winarto pun kembali menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Taufik ia mendapat tawaran paket proyek pekerjaan di Kalirejo dengan panjang jalan 22,5 kilometer.
Belum selesai perdebatan antara Budi Winarto dengan Majelis Hakim Ketua Efiyanto, Mustafa menyela.
"Begini yang mulia saya hanya menanyakan untuk penegasan terakhir saja, dan tidak ada keberatan dari keterangan ketiga saksi karena sudah diwakilkan penasihat hukum saya".
"Dan Saya baca BAP ternyata ada penyerahan uang lima milar, lalu pas ada pertemuan di Borobudur itu saya belum tahu dia nyetor, makanya saya minta untuk bertemu Taufik dan saya tinggalkan hotel Borobudur," jelas Mustafa.
"Baiklah, kalau begitu kita lanjutkan dengan pembuktian nanti di saksi (Soni Adiwijaya) selanjutnya, dan ada yang ditanyakan lagi?" kata Efiyanto.
"Itu saja sebenarnya saya banyak pertanyaan untuk Soni, tapi tidak hadir," jawab Mustafa.
Sebelum mengakhiri persidangan Penasihat Hukum Mustafa mengajukan permohonan Justice Collaborator yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Baik kalau begitu sidang dilanjutkan pada Minggu depan 4 Februari," tandas Mejelis Hakim Ketua Efiyanto.
"Saya berterimakasih diterimanya permohonan JC saya, semoga dengan dibukanya kasus ini menjadi terang benderang, sehingga masyarakat Lampung tahu persoalan yang sebenarnya, saya terimakasih saya doakan semua sehat selalu," tutup Mustafa saat mengakhiri telekonferensi.
Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu
Dikenal dekat dengan Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, saksi sebut Soni Adiwijaya sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Tafif Agus Suyono Manager Sorento Nusantara dalam kesaksiannya pada perkara suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).
"Bisa kenal dengan Soni Adiwijaya bagaimana?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Awalnya dibawa, jadi Soni dulu merupakan kontraktor di salah satu anak perusahaan Budi Winarto bidang pergudangan, kalau gak salah tahun 2016 saat itu jadi partner rekanan," terang Tafif.
Setelah pekerjaan selesai, kata Tafif, Soni berbincang-bincang di Kantor PT Sorento Nusantara dengan menawarkan pekerjaan di Lampung Tengah.
"Kemudian direspon oleh pak Budi Winarto dengan dasar kepercayaan kemudian dibicarakan kepada tim untuk menjalankan, setelah itu berjalannya waktu pak Soni menyampaikan jika akan ada pertemuan dengan Mustafa, saya sampaikan langsung saja kepada pak Budi," kata Tafif.
Masih kata Tafif, Budi Winarto menyadari jika untuk mendapatkan pekerjaan di Lampung Tengah harus membayar sejumlah uang.
"Sebentar, lantas kaitannya Soni dengan Mustafa ini apa? kenapa memberi kepercayaan?" sela JPU Taufiq.
"Ya jadi dia cerita kalau Ketua pemuda Nasdem Pringsewu, dia juga bercerita punya kegiatan khusus untuk pak Mustafa, sementara pak Mustafa itu ketua Nasdem," jelas Tafif.
"Apakah Soni ini juga tim sukses Mustafa?" sahut JPU Taufiq.
"Dia tidak menyebutkan secara pasti sebagai tim sukses, tapi dia cerita punya kegiatan khusus," jawab Tafif.
Tafif pun mengatakan sebelum adanya pertemuan di Hotel Borobudur ia sempat melakukan pertemuan dengan Soni Adiwijaya di Giant Antasari.
"Menanyakan terkait teknis kejelasan proyek, karena setelah penyerahan ini tidak ada lagi kejelasan," tegasnya.
Tafif mengatakan adapun penyerahan kepada Soni Adiwijaya untuk pekerjaan di Lampung Tengah sebesar Rp 5 miliar.
"Secara bertahap dan saya sampaikan ke pak Soni apa yang sudah diserahkan itu menjadi apa yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar karena uang tersebut adalah pinjaman dari BNI dan itu jadi beban perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, M Yusuf Kasir PT Sorento Nusantara mengatakan jika ia yang menyerahkan uang Rp 5 miliar secara bertahap.
"Penyerahan secara bertahap kepada Soni sebanyak delapan kali atas perintah pak Budi," ujar Yusuf singkat.
Minta Fee Rp 15 M
Tak kunjung mendapatkan proyek setelah setorkan fee Rp 5 miliar, saksi Budi Winarto alias Awi lakukan pertemuan dengan Mustafa.
Dalam keterangan, Awi mengatakan jika ia sempat melakukan pertemuan dengan Mustafa di Jakarta setelah tidak ada kejelasan dari Soni Adiwijaya terkait proyek dari fee Rp 5 miliar yang telah disetorkan.
"Saya ketemu dengan Mustafa di Jakarta di Hotel Borobudur, setelah bicara dengannya (Mustafa) saya diarahkan bertemu ke Pak Taufik," ujarnya saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).
Kata Awi, ia melakukan pertemuan di restoran Jepang Hotel Borobudur dengan didampingi Taufik Rahman, Soni Adiwijaya, dan Mustafa.
"Kami bertemu cuman sebentar, dia (Mustafa) bilang kalau pekerjaan ia (Mustafa) setuju tapi teknisnya minta dan tanya ke Taufiq," ujarnya.
"Apakah Mustafa minta fee berapa?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.
"Itu dibicara dengan pak Taufik," kata Awi.
Awi pun mengeluh pada pertemuan hanya sebentar itu ia harus mengelontorkan uang Rp 20 juta.
"Disana saya habis uang Rp 20 juta untuk makan saja," keluh Awi.
JPU Taufiq pun menyela membacakan BAP, "Saya ingatkan, di BAP tahun 2017, menawarkan proyek Rp 75 miliar dengan fee di depan sebesar Rp 20 persen dan jika berminat saya diarahkan ke Bina Marga Lampung Tengah dengan berhubungan dengan Taufik Rahman, dan saya setuju. Betul itu keterangan anda?".
"Betul, jadi setelah pertemuan di Borobudur saya melakukan pertemuan dengan Taufik, Kepala Bina Marga Lampung Tengah di Bukit Randu," ujar Awi.
Pada pertemuan tersebut, Awi menjelaskan bahwa ia ditujukkan paket proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer.
Awi menegaskan dalam proyek tersebut Taufik memasukkan nilai pagu sebesar Rp 75 miliar namun belum membicarakan fee.
"Kemudian setelah itu saya melakukan pertemuan dengan Mustafa di Sukadanaham di Submit Bistro, di sana Mustafa menawarkan (lagi) fee Rp 80 miliar pengerjaan jalan," katanya.
"Dan di sana Mustafa meminta segera uang fee sebesar Rp 15 miliar kepada saya dan saya sampaikan saya keberatan memberikan komisi karena masalah keuangan perusahaan saya, dan saat itu saya sudah berikan uang Rp 5 miliar tapi belum ada kejelasan," tegasnya.
Awi menegaskan jika uang fee Rp 5 miliar diberikan kepada Soni Adiwijaya jauh sebelum ada pertemuan Mustafa dan Taufik Hidayat.
"Saya serahkan secara bertahap lima atau tujuh kali lupa, yang jelas uang bersumber dari uang pribadi Rp 1 miliar dan empat miliar operasional PT Sorento," jelas Awi.
Awi menambahkan pertemuan dengan Mustafa tersebut setelah ia mendesak Soni Adiwijaya atas proyek dari fee Rp 5 miliar.
"Setelah penyerahan itu saya nanya terus, mana proyeknya, tapi dia jawab belum ada belum ada kemudian dia Soni mempertemukan saya dengan Mustafa," tandasnya.
Serahkan Fee Rp 5 M
Bergerak dalam bidang suplair bahan dasar bagi kontraktor, PT Sorento Nusantara tergiur tawaran proyek dengan fee Rp 5 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).
"Sejak kapan anda jadi Direktur PT Sorento Nusantara?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho kepada saksi Budi Winarto alias Awi.
"Dari tahun 2016 sampai sekarang, perusahaan yang bergerak sebagai pemecah batu dan basic plan," jawab Awi.
Awi menerangkan apabila ia sudah mengenal terdakwa Mustafa sejak sebelum menjadi Bupati Lampung Tengah.
"Waktu itu juga sebagai pengusaha dan ketua PP (Pemuda Pancasila)," ujar Awi.
Meski sudah mengenal, Awi mengaku baru pertama kali mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya.
"Jadi ada penawaran dari Pak Soni, jika ada proyek di Lampung Tengah," kata Awi.
"Lantas apa kapasitas Soni dengan proyek di Lampung Tengah?" sahut JPU Taufiq.
"Dia dekat dengan pak Mustafa sehinggga saya percaya saja," jawab enteng Awi.
Awi menuturkan Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung.
"Waktunya kapan lupa, seingat saya tahun 2017, saat itu ada saudara Tafif, dan saya berminat," ujarnya.
Kendati demikian, Awi mengakui jika proyek yang didapatkannya harus menyerahkan sejumlah fee.
"Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp 5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tutur Awi.
"Apakah dikatakan fee itu untuk apa dan kepada siapa?" tanya JPU Taufiq.
"Itu gak disampaikan yang jelas ada proyek di Lampung Tengah," tandas Awi.
3 Saksi
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
Seperti yang direncanakan sidang dilaksanakan secara telekonfrensi di Ruang Garuda.
Sementara terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.
"Seyogyanya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Namun lanjutnya, satu orang saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.
Kata Taufiq, hanya tiga orang saksi yang hadir pada persidangan hari ini.
"Ketiganya yakni Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono dan Muhammad Supriat," ucap Taufiq.
• Gubernur Arinal Instruksikan Kepala Daerah Pertahankan Ketahanan Pangan Lampung
• Duka Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Asal Lampung, Istri Yohanes Terus Peluk Peti Jenazah
Adapun ketiganya adalah dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )