Kasus Suap Lampung Tengah
BREAKING NEWS 3 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
Seperti yang direncanakan sidang dilaksanakan secara telekonfrensi di Ruang Garuda.
Sementara terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
• Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
• Sidang Perkara Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.
"Seyogyanya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Namun lanjutnya, satu orang saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.
Kata Taufiq, hanya tiga orang saksi yang hadir pada persidangan hari ini.
"Ketiganya yakni Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono dan Muhammad Supriat," ucap Taufiq.
• Isi Lengkap Putusan Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
• Besok Sidang di MK, KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban dan Daftar Alat
Adapun ketiganya adalah dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)