Pilkada Bandar Lampung 2020

Rycko Menoza-Johan Sulaiman Ikut Ajukan Gugatan ke MA, Ini Alasannya

Penulis: kiki adipratama
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rycko Menoza membenarkan ikut mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman membenarkan ikut mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, dia tidak menuntut pemungutan suara ulang (PSU).

"Tidak benar itu. Kalau ikut dirugikan atas terjadinya TSM, iya termasuk kami. Urusan PSU bukan ranahnya kami. Sebagai paslon, kami minimal juga menyampaikan permohonan kepada majelis atas pihak yang juga ikut dirugikan jika fakta TSM itu benar diakui oleh pihak berwenang," jelas Rycko Menoza, Kamis (28/1/2021).

Terkait permohonan tersebut, Rycko menuturkan pihaknya mengajukan gugatan sengketa untuk mencari keadilan.

Tanggapan Rycko Menoza Terkait Putusan Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020

Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

Sebab, kata dia, pihaknya termasuk yang dirugikan dalam perbuatan yang sebelumnya dinyatakan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Bukan, tapi sebagai paslon mempunyai hak yang sama mengajukan gugatan kalau bicara keadilan. Ini soal dirugikan karena TSM," kata Rycko Menoza.

Dalam putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA menyebutkan menolak intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keseluruhan permohonan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.

Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Isi Lengkap Putusan Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Perihal tersebut, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Berita Terkini