TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Edi Hariyanto (46), Kepala Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menyimpangkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun 2017.
Edi pun menjalani sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021).
JPU Tesar Ensara menyebut terdakwa melakukan berbagai modus untuk mengakali APBK, mulai dari markup hingga membuat proyek fiktif.
Dalam melaksanakan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag, terdakwa menganggarkan nilai lebih tinggi dari pengeluaran.
• BREAKING NEWS Kakam di Punggur Lampung Tengah Didakwa Selewengkan Dana Kampung
• Kakam di Punggur Lampung Tengah Pesan dan Bayar Sendiri Material Bangunan
"Dengan selisih Rp 179.652.729, sesuai SPj Rp 546.033.900, dan pengeluaran sebenarnya Rp 366.381.171," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, terdakwa telah mempertanggungjawabkan Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung TA 2017 fiktif senilai Rp 137.269.638.
Masih kata JPU, terdakwa juga menganggarkan sejumlah uang yang berasal dari APBK untuk kegiatan yang tidak dianggarkan.
"Yakni penambalan jalan di Dusun I senilai Rp 1.881.600, dan pengurukan tanah di belakang balai kampung senilai Rp 24.600.000," tandasnya.
JPU Tesar Ensara mengatakan, Edi Hariyanto sudah membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK).
Namun, ia tak pernah melibatkannya dalam pengelolaan APBK.
"Untuk melaksanakan pembangunan di Kampung Ngestirahayu, terdakwa selaku kepala kampung membentuk TPK," ujar JPU.
Adapun TPK terdiri dari empat orang yang bertugas melakukan pengadaan material dan tenaga kerja.
"Kegiatan pembangunan di antaranya dalam kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag," sebutnya.
JPU mengatakan, TPK tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam tiga kegiatan pembangunan di Kampung Ngestirahayu tahun anggaran 2017.
"Tim juga tidak mengetahui dan diberitahukan bahwa telah ditunjuk sebagai ketua TPK karena tidak pernah menerima keputusan," ucapnya.