Robiul menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindaklajuti penetapan MK tersebut dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima.
"KPU kota akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapan MK atau keputusan yang incracht," ujar Robiul.
• IDI Lampung Bantah Dokter Didik Arief Meninggal Dunia karena Covid-19
• Polda Lampung Gerebek Pesta Sabu di Pahoman, Amankan 5 Orang
Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akta permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal tanggal 16 februari 2021.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )