TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung menyebut masih didapatinya warga kota setempat yang menggelarkan resepsi pernikahan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya mencatat telah terdapat enam temuan resepsi pernikahan yang digelar warga.
Padahal, terhitung sejak 25 Januari lalu, resepsi pernikahan resmi dilarang.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.
• Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung
• Resepsi Pernikahan di Pesawaran Dibatasi Sampai Pukul 17.00 WIB dan Maksimal 50 Orang
Menurutnya, adanya temuan tersebut diakibatkan dari miss informasi oleh masyarakat.
"Memang beberapa masyarakat belum tahu,"
"Pada pekan lalu, setidaknya, ada enam resepsi yang ditemui tim patroli," kata Ahmad Nurizki Erwandi, Rabu (3/1/2021).
Kepada temuan tersebut, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti dengan tindakan edukasi humanis.
"Untuk kemarin, karena masih sosialisasi juga, kita tidak membubarkannya secara paksa," sebut dia.
Di luar masalah sosialisasi, ia meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi kucing-kucingan dalam menggelar resepsi pernikahan.
• Tilang Elektronik di Lampung Berlaku Maret 2021, Polda Sudah Pasang Kamera Pengawas
• Rekaman CCTV saat Pencuri Bawa Kabur 2 Mobil Pikap Sekaligus di Bandar Lampung
"Ditegaskan hanya boleh akad saja untuk saat ini,"
"Dengan batas maksimal tamu 50 orang," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )