Bandar Lampung

Tilang Elektronik di Lampung Berlaku Maret 2021, Polda Sudah Pasang Kamera Pengawas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera pengawas yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung. Ditlantas Polda Lampung akan segera menerapkan tilang elektronik di Bumi Ruwai Jurai. Saat ini Ditlantas telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung. Polda juga akan memasang ETLE itu di Jalan Tol Trans Sumatra serta kabupaten/kota lain di Lampung.

"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," bebernya.

STNK Diblokir

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan, cara kerja sistem ETLE dengan merekam pelangggar lalu lintas menggunakan kamera beresolusi tinggi yang telah dipasang di jalan-jalan Kota Bandar Lampung.

"Foto itu akan menjadi bukti. Sistem ETLE selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. Surat tilang akan dikirim ke kediaman pelanggar melalui PT Pos," terang AKP Rafli Yusuf Nugraha.

Selanjutnya pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.

Setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

Jika pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak dapat membayar pajak kendaraan.

"Dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong. Tapi jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," ujar AKP Rafli Yusuf Nugraha.

Di lain pihak, Imam, pihak Vendor, menyampaikan, ETLE adalah terobosan baru teknologi lalulintas.

"Dilihat dari sisi penilangan, ETLE ini didukung kamera berteknologi tinggi yang bisa mengidentifikasi secara otomatis serta mengklasifikasikan pelanggaran dari hasil capture," tegasnya.

Capture tersebut diidentifikasi dan divalidasi di kantor pusat pemantauan ETLE untuk selanjutnya dikonfirmasikan kepada pelanggar.

"Jadi jangan khawatir ada kesalahan karena masih ada petugas yang memvalidasi. ETLE bukan dibangun dengan teknologi kurang memadahi, tapi dengan teknologi tinggi sehingga miss-nya kecil," kata dia.

Pelanggaran

Polda Lampung sendiri mencatat ada penurunan angka pelanggaran lalulintas hingga akhir tahun 2020 lalu.

Pada rilis akhir 2020, pelanggaran lalulintas mengalami penurunan hingga 66.815 kasus di masa pendemi Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini