TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung hingga Kamis (4/2/2021) belum dibayarkan.
Padahal biasanya gaji para ASN ini selalu dibayarkan setiap awal bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, keterlambatan tersebut terjadi karena penyesuaian sistem pengelolaan gaji.
"Pengelolaan gaji dari yang sebelumnya Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD)," kata Wilson Faisol, Kamis (4/2/2021).
• Subsidi Gaji Pekerja Disetop, Perwakilan Buruh Kecewa
• Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan 2021? Menaker Beri Penjelasan
Sistem terbaru tersebut mulai berlaku per tahun anggaran pengelolaan gaji 2021.
Tertuang secara tulisan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU dan Dana Otsus.
Serta, Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-4/PK/PK.3/2021 Batas Waktu Penyampaian Perbaikan Data Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran (Output) DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.
"Update sistemnya sedang kita lakukan, Insya Allah paling lama pekan depan gaji sudah dicairkan ke masing-masing ASN," kata dia.
Untuk diketahui, Dana Transfer Umum Daerah yang dicairkan Pemerintah Pusat ialah sebesar Rp 80 miliar.
"Dengan penggunaan Rp 50 sampai Rp 60 miliar untuk menggaji 12 ribu ASN," kata Wilson.
• Strap Mask Karya Milenial Lampung Dinda Lestari Terjual Sampai Bandung
• Belanja Daerah Bandar Lampung Hanya Terealisasi 67,50 Persen pada APBD 2020 Akibat Pandemi
Hal serupa juga diutarakan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam.
Badri menyebut permintaan maaf kepada ASN di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Akibat pembaharuan sistem ini, Bandar Lampung menjadi salah satu dari sekian daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji ASN," katanya.
"Prosedural teknis sesuai dengan aturan terbaru sedang disinkronkan," sambungnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )