Berita Nasional

Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gadis Remaja Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa

Baca juga: Artis Ternama Hidungnya Membusuk Setelah Operasi Plastik

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Diseret Buaya Cumping 3 Meter

Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio

Berita Terkini