Data sementara, rumah warga yang rusak diperkirakan 10 unit berada di Dusun 1 dan Dusun 2 Pekon Srikaton.
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu
Sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan sebanyak dua unit, terdiri dari satu unit kendaraan truk dan satu unit kendaraan Toyota Agya.
"Kemungkinan masih bisa bertambah" tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )