"Saya yakin dia polisi gadungan karena saat saya membuat laporan."
"Ada polisi yang bilang bahwa logo di baju pelaku berbeda dengan logo baju polisi pada umumnya," ujar dia saat diwawancarai setelah membuat laporan. Jumat (5/3/2021).
Tidak terima karena sudah merasa ditipu, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan kepolisian.
Billy, kuasa hukum korban menjelaskan, dia bersama korban membuat laporan terkait pasal 378 dengan dugaan penipuan.
"Kami belum tahu pasti benar atau tidaknya pelaku anggota polisi."
"Yang jelas kami harap proses hukum cepat berjalan," tegas dia.