Apa Itu

Apa Itu Perubahan Lingkungan dan Cara Pelestariannya

Penulis: Putri Salamah
Editor: Reni Ravita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak penjelasan Apa Itu Perubahan Lingkungan dan Cara Pelestariannya

Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah artinya keadaan dimana bahan kimia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.

Adapun pencemaran tanah ini dapat terjadi melalui pencemaran langsung dan tidak langsung.

Dimana, pencemaran langsung akibat penggunaan pupuk berlebihan, pemberian pestisida dan pembuangan limbang yang tidak dapat diuraikan, sedangkan pencemaran tidak langsung karen air dan udara.

Penyebab pencemaran tanah dapat berupa limbah padat, limbah cair, limbah organic, limbah anorganik, limbah industry dan limbah pertanian, sehingga bisa diatasi dengan remediasi dan bioremediasi.

Dampak negative yang ditimbulkan dari pencemaran ini akan menurunkan produktivitas tanaman serta berdampak pada kesehatan manusia.

Pencemaran Udara

Pencernaan udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisika, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan atau merusak properti.

Ada beberapa polutan udara yang cukup mengganggu bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya antara lain:

Polutan oksida nitrat dan oksida belerang bila bersenyawa dengan uap air akan membentuk asam nitrat dan asam sulfat yang dalam jumlah besar dapat menimbulkan hujan asam yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup.

Penggunaan CFC sebagai gas pendingin pada lemari es dan AC dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon.

Pembakaran hutan, pembakaran bahan bakar minyak bumi, dan batu bara dapat menyebabkan peningkatan kadar CO2 di udara dan menimbulkan efek rumah kaca yang lebih lanjut berdampak pada fenomena pemanasan global.

Pencemaran Suara

Pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup disekitarnya.

Rata-rata seseorang mampu mendengan suara dengan frekuensi 20-20.000 Hz dan kebisingan suara dengan frekuensi diatas 80 dB, sedangkan di Indonesia nilai ambang batas untuk kebisingan yang diperkenankan adalah 85 dB untuk waktu kerja 8 jam per hari.

Halaman
123

Berita Terkini