Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah

Modus Eks Kakam di Lampung Tengah Selewengkan Dana Rp 143 Juta

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang korupsi dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Jumat (19/3/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurangi volume pembangunan, terdakwa Muhamad Azhari merugikan negara sampai Rp 143 juta.

Muhamad Azhari terbukti menyelewengkan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Begini modusnya.

JPU Tesar Ensanra menyampaikan, dalam pembangunan ditemukan adanya selisih kekurangan volume fisik di lapangan terhadap volume rencana.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara kepada Eks Kakam di Lampung Tengah

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Tengah Diganjar 20 Bulan Penjara

"Apabila terdapat pengurangan volume yang pada perkerjaan fisik pembangunan drainase, gorong-gorong dan talut, hal tersebut akan memengaruhi kualitas, kekuatan, daya tahan terhadap item perkerjaan tersebut," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Masih kata dia, dari hasil pelaksanaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah ditemukan adanya kerugian negara.

"Dengan nilai kerugian Rp 143.978.130," tutupnya.

Penyelewengan anggaran dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, bermula saat terdakwa Muhamad Azhari melakukan sejumlah kegiatan pembangunan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensanra menyampaikan kampung yang dipimpin terdakwa mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN.

"Anggaran sebesar Rp 636.096.170 berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 22 April 2016," ungkapnya, Jumat (19/3/2021).

Anggaran tahun 2016 tersebut dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan.

Namun, terdakwa terbukti menyelewengkan anggaran tersebut.

"Pertama pembangunan drainase, pembangunan drainase sepanjang 2.277 meter dengan nilai pekerjaan Rp 469.827.200," terangnya.

Selanjutnya pembangunan gorong-gorong dengan nilai pekerjaan Rp 13.590.800.

"Lalu pembangunan talut dengan nilai pekerjaan Rp 13.230.000," tutupnya.

Muhamad Azhari (56), mantan Kakam Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Tesar Ensanra pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

JPU sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp  143.978.130.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," tandasnya.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Efiyanto menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan  yang  memberatkan, terdakwa tidak hadir di persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan KKN," sebutnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung keluarga," tandasnya.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), majelis hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3p UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata ketua majelis hakim Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucapnya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.

"Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Muhamad Azhari melakukan penyelewengan anggaran dana desa atau kampung yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Berita Terkini