Kasus Asusila di Lampung Timur

Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tanpa perlawanan, pemuda yang rudapaksa pelajar SD di Lampung Timur ditangkap polisi di sebuah bengkel di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tanpa perlawanan, pemuda yang rudapaksa pelajar SD di Lampung Timur ditangkap polisi di sebuah bengkel di Lampung.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Heru Cahyono, dan Anggota Polsek Raman Utara, yakni Bripka Aris Joko, Bripka Edi Romansyah, Bripka Hendrik Setiawan dan Briptu Rahmad.

"FB ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik Harto," ujar AKP Biyanto

Menurut AKP Biyanto, FB akan dikenakan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Berawal dari Chat Messenger

Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal dari pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke polsek Raman Utara.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur ringkus tersangka pelaku asusila anak di bawah umur. 

Halaman
12

Berita Terkini