Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Polres Lampung Timur menangkap FR, pemua asal Dusun V Rejo Mukti, Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur karena telah merudapaksa KN yang masih berstatus pelajar di Sekolah Dasar.
"Penangkapan tersebut terjadi tadi malam, Selasa (13/4/2021) pukul 21.00, di daerah Kecamatan Raman Utara," ujar AKP Faria.
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Kanit Reskrim Aipda Heru Cahyono, dengan 4 Anggota Polsek Taman Utara lainnya.
Menurut laporan di kepolisian, penangkapan terhadap pelaku FR, terjadi di tempat persembunyiannya, di dusun V Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik temannya yang bernama Harto.
"Saat diamankan, pelaku tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku sedang diproses," ucap Kasat Reskrim.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Baca berita Kasus Asusila di Lampung Timur lainnya