TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperbolehkan sektor pariwisata dibuka asalkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat ditemui Tribun Lampung usai menggelar rapat bersama pelaku usaha pariwisata di Ruang Abung Pemprov Lampung, Senin (3/5/2021).
"Kami meminta kepada pengusaha pariwisata untuk membentuk tim pengendalian internal dan konsisten ada jam pembatasan objek wisata," kaya Qodratul.
"Terpenting kita menjaga pertumbuhan ekonomi dan tahun ini ekonomi diharapkan bisa bertumbuh, " ujar Qodratul.
Pihaknya mengantisipasi atas lonjakan orang masuk ke Lampung.
Utamanya forum ini sebagai kebijakan tapi tidak menutup kegiatan wisata.
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Isyaratkan Tetap Buka Tempat Wisata di Bandar Lampung
"Tetapi kita melakukan kegiatan itu berhati-hati dengan prokes yang ketat, dan akan ada perjanjian pelaku wisata dan dalam waktu dekat kita akan kunjungan ke daerah, " paparnya.
Pihaknya juga akan melihat ke posko PPKM secara efektif di setiap daerah.
Serta akan mengevaluasi posko hingga kecamatan tersebut apakah berfungsi atau tidak untuk menekan laju Covid-19.
Saat ini ada persentase peningkatan covid di Lampung dan laporan belum aktif yang memang keterbatasan sumber personel.
Baca juga: Melihat dari Dekat Gua Matu, Wisata Religi yang Mistis di Pesisir Barat
Peningkatan vaksin juga dilakukan dan masih terbatas, akan ditingkatkan pengawasannya.
Nanti saat berjalan akan ada penempatan personel Pol PP, TNI hingga Polri dan mereka itu ditarug di tempat wisata.
"Kita tempatkan mereka itu diperkirakan saat lebaran dan kita koordinasi pengelolaan dibentuk tim monitoring, " kata Qodratul yang juga mantan Pjs Bupati Pesisir Barat ini.
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi Lampung Edarwan mengatakan bahwa telah sepakat membuat perjanjian kepada pengelola pariwisata.
Kenaikan kasus covid juga cukup tinggi beberapa hari terakhir dan 10 besar terindikasi kematian dan penerapan prokes harus siap menerapkan prokes