"Aturannya kan sudah ada, lapak kaki lima tidak boleh buka depan ruko dan ada tempat di dalam pasar. Seharusnya ini yang ditegakkan," kata Heri.
Heri berharap pemerintah segera melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.
"Harapan kami para pedagang di ruko pasar panjang ini bisa ditertibkan oleh pemerintah, fungsi pasar kembali seperti semula demi kenyamanan bagi penjual dan pembeli yang datang ke pasar," kata Heri.
Sementara itu, pedagang kaki lima yang menggelar lapak depan ruko, Hasanah (40) mengaku bertahan berjualan di depan ruko karena posisi lapak dekat dengan jalan utama.
Menurutnya, hal ini menjadikan keuntungan karena banyak pembeli yang datang tidak sampai ke bagian dalam pasar.
"Buka lapak di sini lebih ramai, dan juga lebih dekat jalan raya," kata Hasanah.
Dengan alasan itulah Hasanah mengaku enggan direlokasi ke bagian dalam pasar panjang.
"Di sini saja, di dalam sepi pembeli," kata Hasanah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung, Adiansyah belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )