TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologis kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23), yakni mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.
"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," ungkap Sukimanto.
"Akan tetapi, pada saat itu pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," sambungnya.
"Tetapi pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Sekincau Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak di Lampung Barat
Kemudian, Sukimanto meneruskan, pelaku bersama pelapor menuju rumah pelaku di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat dengan berboncengan mengendarai motor Yamaha Vixion.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," terang dia.
Sukimanto menyampaikan, pelapor sempat memberikan perlawanan, tapi pelapor tidak berdaya menghadapi pelaku.
"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor Rasiti (59) yang mendengarkan kejadian tersebut dari Pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.
Baca juga: Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Tidak sampai 24 jam, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau di kediamannya pada Selasa (11/5/2021).
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )