Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.
Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.
BACA BERITA Kasus Asusila di Lampung Barat Lainnya