Apa Itu Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021?

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Arti Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam hitungan hari, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 akan segera dilaksanakan.

Melansir dari kemdikbud.go.id, Kamis (27/5), PPDB 2021 sendiri diartikan sebagai proses penerimaan murid baru dengan memperhatikan konteks lokal.

Misalnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari SMP ke SMA, berapa banyak anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di daerah tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya.
 
PPDB 2021 dianggap lebih efisien, sesuai konteks, dan tepat sasaran apabila regulasi PPDBnya yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, di mana Pemerintah Pusat memberikan norma, standar, pedoman, dan kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai rambu-rambu yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Cara Daftar dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021/2022

Di dalam PPDB, banyak istilah-istilah yang kerap membingungkan orang awam.

Mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Ilustrasi Arti Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021 (kompas.com)

Lalu, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi?
 
Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).

Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: Apa Itu PPDB? Apa Kepanjangan PPDB?

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Berdasarkan Permendikbud PPDB terbaru, yakni Permendikbud No. 44 Tahun 2019, kuota untuk jalur afirmasi tergolong besar.

Capaiannya menyentuh angka 15 persen.

Berikut detail lengkapnya:

1. Jalur zonasi minimal 50%.

2. Jalur afirmasi minimal 15%.

3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.

Halaman
12

Berita Terkini