TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 sebentar lagi akan dibuka melalui berbagai jalur. Lantas, apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Jalur masuk PPDB 2021 jumlahnya ada empat.
Mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Adapun jalur zonasi dalam PPDB 2021 menjadi jalur penerimaan utama karena proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Lalu, seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Baca juga: Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan
1. Berdomisili di wilayah zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Daftarkan email Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, maka lain lagi perlakuannya.
Baca juga: Catat Cara Pendaftaran PPDB 2021, Jadwal dan Syaratnya
Yang bersangkutan dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.
Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
2. Hanya dapat pilih 1 jalur
Di samping itu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.