Ilegal Loging di Pesawaran Lampung Seret Aparatur Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku terlibat ilegal loging diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran. Ilegal Loging di Pesawaran Lampung Seret Aparatur Desa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Penebangan liar atau illegal logging berupa kayu sonokeling yang diamankan Sat Reskrim Polres Pesawaran ikut seret aparatur desa di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Tim Reserse Kriminal Polres Pesawaran yang dipimpin Satreskrim AKP Eko Rendi Oktama mengembangkan perkara kayu ilegal yang diamankan di ruas Jalan Raya Desa Way Harong.

Lebih lanjut, Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar megungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu ilegal.

Yakni N (41) seorang yang menjabat Kaur Kesra Desa Pampangan. 

Ia diamankan, Kamis, 10 Juni 2021 pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Bawa Kayu Sonokeling, 6 Tersangka Illegal Logging Diamankan Polsek Pulau Panggung

"N sebagai orang yang menawarkan dan turut serta membantu penjualan kayu tersebut," ungkapnya.

Sampai saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan perkara ilegal loging tersebut.

Sebelumnya diberitakan,  Dua orang warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran.

Keduanya, B (32) seorang sopir warga Desa Banjar Agung dan R (35) seorang kenek, warga Desa Kurnia.

Sopir dan kenek truk Cold Diesel BE 8695 TY ini kedapatan mengangkut kayu ilegal, berupa kayu Sono Keling.
"Kayu jenis sonokeling berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca juga: Ungkap Illegal Logging, 10 Personel Polres Pesawaran Diganjar Penghargaan

Ditambahkan Aris, keduanya diamankan, Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB di ruas Jalan Raya Desa Way Harong Kabupaten Pesawaran. 

Penangkapan itu bermula dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesawaran atas adanya ilegal loging.

Tim gabungan, Tekab 308 Polres Pesawaran, Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama mencurigai truk yang melintas di Jalan Raya Way Harong.

Lantas memberhentikan truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning  BE 8695 TY.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari  hutan kawasan dan tidak dilengkapi dokumen," ujarnya.

Baca juga: Diupah Rp 6 Juta, 2 Sopir Truk Bawa Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging Diamankan di Tanggamus

Lantas petugas mengamankan sopir dan kenek mobil tersebut. Keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Selain mengamankan barang bukti mobil truk, petugas juga mengamankan 48 gelondong kayu jenis Sono Keling ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter. Serta tiga unit HP. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Berita Terkini