"Saat ini tersangka AL sudah kami amankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," kata Erwin.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari satu tahun jadi buronan polisi, AL (19) warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur akhirnya berhasil ditangkap.
AL ditangkap lantaran terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan nya pada April 2020 lalu.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanitreskrim Ipda Erwin menyatakan penangkapan berdasarkan korban atas nama Angga Saputra.
"TKP pencurian motor dilakukan tersangka AL di depan minimarket Jalan Pulau Sebesi," kata Erwin, Sabtu (19/6/2021).
Dalam aksi curanmor tersebut, tersangka AL berhasil menggasak satu unit honda Beat warna biru putih plat nomor BE 2357 ABS milik korbannya.
"Tersangka AL berperan sebagai joki bersama rekannya yang saat ini masih kita buru," kata Erwin. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )