Kasus Rudapaksa di Pringsewu

Pelaku Rudapaksa Bocah 16 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi di Gubuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat dibawa petugas. Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.

Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban. 

Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.

Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).

Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.

Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.

"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil)."

"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.

Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku. 

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku A, Kamis, 1 Juli 2021.

Lantas, A digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

BACA Berita Kasus Rudapaksa di Pringsewu lainnya

Berita Terkini