TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masuknya Bandar Lampung sebagai Zona Merah Covid-19 menjadikan kota ini sebagai wilayah dengan penerapan PPKM Mikro.
Bandar Lampung menjadi salah satu dari 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Mikro.
Adapun aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (6/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
"Memang PPKM akan diperketat karenanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli.
"Bagaimana teknisnya diatur dalam tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung," kata dia.
Baca juga: Tiga Kabupaten Kota di Lampung Dikabarkan Berstatus Zona Merah
Masuk Zona Merah
Bandar Lampung kembali masuk dalam zona merah atau resiko tinggi sebaran covid-19.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli saat ditanyai, Selasa (6/7/2021).
"Hari ini, kita berduka karena Bandar Lampung masuk ke Zona Merah," kata dia.
Sebelumnya, Bandar Lampung, berdasarkan pelaporan Satgas Penanganan Covid-19 status Zona Merah terakhir ialah pada 8 Februari lalu.
Sejak 9 Februari 2021 hingga 5 Juli kemarin, status Kota Tapis Berseri terhadap Covid-19 ialah Zona Orange atau resiko sedang sebaran virus Corona.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)