TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoax.
Oknum guru bernama Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca diamankan sejak Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie, Kamis (22/7/2021).
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Diprediksi Timbulkan Gelombang PHK Karyawan
Dalam video yang diunggah di akun Facebook nya Guntoro21, tersangka menyematkan lokasi terminal Metro Pusat.
"Video keributan yang diunggah tersangka, kejadiannya bukan di Metro," kata Arie. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )