TOPIK
Kasus Video Hoaks di Metro
-
Polisi ancam tersangka penyebar video hoaks Metro dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam undang-undang ITE yang menjeratnya.
-
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap video yang disebarkan Guntoro adalah rekaman kejadian di Aceh, namun disebar ulang dan dibubuhi dengan lokasi Metro
-
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap oknum guru Metro ambil bahan video hoaks dari kanal Youtube dan disebar ulang dengan membubuhi lokasi di Metro.
-
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap motif guru Metro Guntoro (50) sebar video hoaks kericuhan PPKM darurat wilayah Metro hanya untuk tambah viewer.
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tetapkan tersangka penyebar video hoax kerusuhan di Metro, ia adalah oknum guru Metro