TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pemprov Lampung salurkan tiga bantuan sekaligus untuk masyarakat kala PPKM Darurat.
Sejumlah program bantuan sosial tersebut untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Apa saja jenis bantuan sosial tersebut? Lalu bagaimana pendistribusiannya agar benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat penerima?
Berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Lampung dengan Kadissos Lampung Aswarodi.
Terkait program untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, apa saja bentuknya?
Jadi, dari Kemensos ada tiga program yang digulirkan pada masa PPKM Darurat, Diperketat, dan Mikro. Pertama, program bantuan sembako.
Kedua, Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ketiga, stimulus 10 kilogram beras yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST, KPM Program Keluarga Harapan (PKH). serta PKM Sembako.
Baca Juga: Kepala bkipm lampung beberkan rahasia ekspor ikan tembus rp triliun
Bisa Anda menjelaskan lebih detail tiga program bantuan tersebut?
Untuk program BST yang merupakan program reguler, didistribusikan pada Juli ini untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.
Per bulan sebesar Rp 300 ribu, dikalikan dua bulan menjadi Rp 600 ribu.
Saat ini dalam proses pendistribusian oleh kantor PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalurnya.
Lalu, program bantuan sembako didistribusikan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Per bulan Rp 200 ribu, dikalikan tiga bulan menjadi Rp 600 ribu.
Ini akan didistribusikan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, Kemensos, untuk menyalurkan bantuan sembako.
Kemudian, program pusat, yakni stimulus beras sebanyak 10 kilogram, yang merupakan beras cadangan pemerintah yang dititipkan kepada Bulog (Badan Urusan Logistik).