TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUARA ENIM – Seorang wanita dituduh pelakor meninggal setelah terlibat perkelahian dengan istri sah. Korban meninggal dengan sejumlah luka tusuk.
Korban diketahui adalah seorang janda beranak satu.
Adapun, perkelahian berujung tragis tersebut melibatkan korban bernama Beni Aryani (35) dan Yeni (35) pada Selasa (17/8/2021).
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Muara Enim.
Korban adalah warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kematian korban membuat keluarga syok dan sedih.
Seorang kerabat korban, Dedi mengatakan, ia mendapatkan kabar bahwa korban meninggal sekitar pukul 11.30 WIB setelah dihubungi oleh keluarga.
Dedi langsung menuju ke kediaman korban setelah tahu bahwa korban meninggal karena dibunuh.
Baca juga: Oknum TNI Ditangkap karena Halang-halangi Ambulans, Nasib Bayi Kritis Akhirnya Meninggal
“Saya dapat kabar katanya dia (korban) meninggal. Meninggal dibunuh orang katanya."
"Makanya saya langsung ke rumah adik kami ini karena saya tinggal di desa lain,” kata Dedi ketika ditemui di Polsek Lembak dikutip Tribunsumsel.com.
Dedi menyebut bahwa ia mengenal baik sosok Aryani.
Dikatakan Dedi, Aryani merupakan janda setelah suaminya meninggal.
Ia memiliki seorang anak.
“Kalau kami kenal baik, dia ada anak satu dan sehari-hari bekerja nyadap karet,” ungkap Dedi.
Aryani, lanjut Dedi, setiap pagi selalu pergi ke kebun milik sendiri untuk menyadap karet.
Ia juga menyebut bahwa selama ini korban tidak pernah ada masalah atau terdengar ribut dengan orang lain.
“Kalau sehari-hari baik dan tidak pernah kita dengar ribut-ribut,” tambahnya.
Saat ditanyai seperti apa kejadian pembunuhan kerabatnya itu, Dedi mengatakan ia tak tahu secara pasti kronologi peristiwa pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Dilansir dari Tribunsumsel.com, kronologi pembunuhan yang dilakukan istri sah terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mulanya, Yeni menemui korban Aryani di kebun karet milik warga Desa Tapus, Harun.
Saat menemui korban, Yeni menanyakan perihal hubungan korban dengan suaminya.
Baca juga: Heboh Putra Jokowi Kaesang Pangarep Posting Saya Siap untuk RI 1
Dalam pertemuan itu, Yeni meminta korban untuk tidak lagi mengganggu rumah tangganya bersama suami.
Namun, permintaan Yeni itu dijawab korban dengan menantang Yeni.
Korban mengatakan kepada Yeni bahwa itu adalah urusannya.
Yeni langsung emosi mendengar jawaban korban.
Perkelahian pun terjadi.
Saat perkelahian, Yeni langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Yeni langsung menikam Aryani menggunakan pisau hingga mengenai bahu kiri Aryani dan terjatuh.
Melihat Aryani terjatuh ke tanah, Yeni kembali menusuk pisau ke bagian perut dan pinggang serta menyayat kedua lengan Aryani.
Setelahnya, Yeni langsung meninggalkan Aryani yang bersimbah darah.
Tak lama dari kejadian itu, Yeni langsung mendatangi Polsek Lembak untuk menyerahkan diri.
Motif Pelaku
Peristiwa pembunuhan itu dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipa melalui Kapolsek Lembak, AKP Sigit Widodo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Heri Defriansyah.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, di antaranya satu buah pisau golok panjang lebih kurang 30 cm, satu buah baju kaus hitam motif garis putih lengan panjang.
Lalu, satu buah celana dasar panjang berwarna cokelat, satu pasang sepatu bot hitam, satu helai jilbab warna ungu, satu buah baju kaos partai, satu buah celana pendek biru.
Lainnya, yakni satu pasang sandal selop warna cream, satu unit SPM Yamaha Vega milik tersangka dan satu unit SPM Viar milik korban.
Motif pelaku membunuh korban yakni sakit hati dan emosi dengan korban yang diduga telah mengganggu rumah tangganya.
Pelaku Dipindahkan ke Mapolres Muara Enim
Kini diketahui, Polres Muara Enim memindahkan tahanan tersangka Yeni ke tahanan di Mapolres Muara Enim.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan, apalagi pelaku pembunuhan adalah wanita.
“Kita antisipasi saja, apalagi tersangka adalah perempuan,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Selasa (17/8/2021).
Menurut AKP Widhi, pemindahan tersangka Yeni adalah untuk keamanan dan pengamanannya.
Sebab, tersangka seorang perempuan.
Untuk penyidikan atau pemeriksaan, lanjutnya, hal itu tetap dilakukan oleh tim penyidik Polsek Lembak.
Sedangkan, Polres Muara Enim hanya memback-up dan mengawasi.
Kasus lain
Peristiwa istri sah aniaya wanita diduga pelakor sebelumnya terjadi di Makassar.
Aksi istri sah labrak pelakor hingga menikam wanita yang diduga selingkuhan suami tersebut terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Seorang istri sah di Makassar nekat menikam wanita muda yang diduga menjalin hubungan gelap dengan suaminya.
Kejadian istri sah tikam selingkuhan suami terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
HT (32) nekat menikam wanita diduga pelakor, RK (27).
Dilansir Tribun-Timur.com. seorang juru parkir, Rian bercerita ia sempat melerai HT saat menikam RK.
Menurut Rian, HT dua kali menikam RK menggunakan pisau.
Saat akan menikam untuk ketiga kalinya, Rian berhasil menangkis gerakan tangan HT.
"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkismi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian seperti dikutip dari Tribun Makassar.
Emosi HT rupanya teramat meledak. Setelah pisau jatuh ia masih berupaya untuk mengambilnya.
"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudah mi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.
HT kini telah diamankan oleh Polisi.
"Betul, Polsek Panakukkang telah berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial HT," kata Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya.
HT diamankan atas tindakan pidana penganiayaan.
"Pelaku kami amankan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau," kata AKP Andi Ali Surya.
Viral video istri sah tusuk pelakor, pelaku terancam 7 tahun penjara (youtube channel iNews)
AKP Andi Ali Surya mengatakan RK diduga memiliki hubungan asmara dengan suami HT.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata AKP Andi Ali Surya.
Kepada Polisi, HT mengakui perbuatannya terhadap RK.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.
Hingga kini, Polisi belum menetapkan HT sebagai tersangka.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," kata AKP Andi Ali Surya.
Menurut AKP Andi, HT dan suaminya tinggal di perumahan Citraland, Kabupaten Gowa.
Informasi dari Tribun Makassar, suami HT adalah seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.
AKP Andi Ali Surya mengatakan belum menjadwalkan pemanggilan suami HT.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Konawe Utara Minta Maaf Seusai Insiden Bendera Jatuh Saat Upacara
Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK). ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )