Bandar Lampung

KPK Lelang Eksekusi Aset Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melaksanakan lelang eksekusi aset terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melaksanakan lelang eksekusi aset terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Lelang tersebut dilakukan dalam rangka pembayaran uang pengganti perkara terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung pada Kamis (26/8/2021), pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK melalui akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung untuk melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli  2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: Pemkot Metro Lakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Ali Fikri menjelaskan ada 5 objek lelang yang dilakukan oleh KPK, yakni tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J.

Lahan tanah ini beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp 1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp 250.000.000,00.

"Berikut tanah dan Bangunan seluas 566 M2  sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00," kata Ali Fikri.

Selanjutnya, tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD.

Lalu, tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.

Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi: Jangan Ada Miskomunikasi Data Covid-19 antara Dinas Kesehatan dan Kelurahan

Kemudian, lanjut Ali Fikri, tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.

"Terakhir tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000,00," ujar Ali Fikri.

Untuk waktu pelaksanaan lelang, lanjut Ali Fikri, akan dilakukan pada Rabu 8 September 2021. 

Menurutnya, calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB," terang Ali Fikri.

Dirinya menambahkan, penyidik KPK juga kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara pengembangan suap fee proyek, di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Halaman
12

Berita Terkini