"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.
HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.
Ditodong Golok
Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari.
Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujarnya.
Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.
"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," tandasnya.
Hanya berselang tiga hari, HO kembali mengulangi perbuatannya.
"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi.
Ketika itu, MN mampu menolaknya.
"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.
Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.
Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya.
"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )