Rudapaksa di Lampung Timur

Cerita Pilu Wanita di Lampung Timur, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Selama 13 Tahun

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Timur, Diringkus Petugas.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Kisah pilu harus dirasakan oleh seorang wanita di Lampung Timur.

Dirinya menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 13 tahun.

Kejadian pilu yang harus dialaminya bermula pada tahun 2008 silam, saat korban masih berusia 17 tahun.

Namun perbuatan ayah kandungnya itu masih berlangsung hingga korban menikah. Pelaku HO (60), sedangkan korban MN (31).

"Diduga, tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun, hingga terakhir kemarin pada Rabu (24/8/2021)," ujar Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi, Kamis (2/9/2021) kemarin.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Timur, Kapolsek: Korban Ditodong Senjata Tajam

Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan HO terjadi berulang kali, bahkan hingga MN sudah menikah. 

"Ternyata rudapaksa itu terus dilakukan hingga tahun 2021. Bahkan saat korban sudah bersuami," ungkapnya. 

Aksi kakek bejat itu baru terbongkar pada akhir Agustus 2021.

Saat itu korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Pekalongan. 

"Korban MN mulanya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan kerabatnya," tutur Rahadi. 

"Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama suaminya," lanjutnya menambahkan. 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Akan Ambil Alih Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri

Selama 13 Tahun

Kasus inses atau hubungan sedarah ini dilakukan HO (60) terhadap putrinya, MN (31).

Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.

“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Rahadi

Halaman
12

Berita Terkini