Rudapaksa di Lampung Timur

Cerita Pilu Wanita di Lampung Timur, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Selama 13 Tahun

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Timur, Diringkus Petugas.

Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.

"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.

HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.

Korban Ditodong Golok

Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari. Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.

“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujar Rahadi.

Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.

"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," kata Rahadi.

Hanya berselang tiga hari, HO kembali hendak mengulangi perbuatannya.

"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi. 

Ketika itu, MN mampu menolaknya.

"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.

Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.

Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi. 

"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya. 

"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Berita Terkini