Dirinya juga membeberkan telah membuat laporan kepolisian terhadap aktor tersebut sejak 18 Agustus lalu.
"(Melaporkan resmi) Sekitar tanggal 18 Agustus," kata Rusdianto dikutip dari kanal YouTube Cumicumi (7/9/2021).
Bahkan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan tahap awal pada Senin (6/9/2021) malam.
"Yang pertama, perlu kami sampaikan pada hari ini, kami melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor terhadap laporan polisi yang beberapa waktu lalu sudah disampaikan," terang Rusdianto.
"Artinya kita meminta sesuatu yang berkait dengan materil yang ada dan disampaikan oleh pelapor," tambahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Wenny Ariani itu membeberkan mengenai pemeriksaan terhadap kliennya.
"Jadi pemeriksaan ini tentunya akan menggali materi-materi yang terjadi di dalam dugaan kasus pidana yang mungkin bisa dituangkan di Pasal 76B sama 77 UU Perlindungan Anak."
"Pasal itu membuka delik tentang penelantaran anak," tambah Rusdianto.
Dirinya mengklaim bahwa keputusan Wenny Ariani laporkan Rezky Aditya murni hanya didasari atas kepentingan anak.
"Persoalan ini murni tentang anak. Yang mana anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya, apakah itu ayah biologis atau ayah kandungnya," terangnya.
Namun tak menutup kemungkinan pula bahwa kasus ini akan membuka fakta baru yang bisa berakibat masalahnya semakin melebar.
Diakui Wenny Ariani, ia dicecar 60 pertanyaan oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaannya.
Baca juga: Biodata Saipul Jamil yang Menuai Kontroversi Seusai Bebas dari Penjara
"60 (pertanyaan) lah. Perkenalan awalnya seperti apa, terus bagaimana Rezky mengenal Kekey. Sama seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," terang Wenny Ariani.
Sayangnya hingga kini, pihak Rezky Aditya belum memberikan keterangan apapun perihal kabar tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )